Putusan PN DOMPU Nomor 160/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Muh. Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Imam Sayuti Bin (alm) M.Yasin Ahmad Zainal Alias Koris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Imam Sayuti Bin (alm) M.Yasin Ahmad Zainal Alias Koris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2v(dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: a. 1 (satu) plastik/klip transparan yang di dalam terdapat 1 (satu) bungkus sedang Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik/klip transparan setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 10,02 (satu nol koma nol dua) gram. b. 1 (satu) buah handphone merek iPhone X warna Rose Gold dengan Sim Card Telkomsel:081246468609. c. 1 (satu) Unit HP Android Merek Samsung warna putih dengan simcard XL081958861192 d. 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam merah yang di dalamnya terdapat: - 1 (satu) buah ATM BRI dengan No 6013 0102 9223 6271 - 1 (satu) buah ATM BNI dengan No 5198 9319 0043 5360 Dirampas untuk dimusnahkan; e. 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 4646-01-043770-53-1 a.n TAUFIKURAHMAN yang beralamat di Kelurahan Kandai 1 RT5/5 Dompu Kab. Dompu. Dikembalikan kepada Taufikurahman; f. Uang tanai sejumlah Rp 885.000,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4903 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 160/Pid.Sus/2022/PN Dpu
Statistik23221