Putusan PTA SURABAYA Nomor 130/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Muhajir, Santoso |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1560/Pdt.G/ 2022/PA.Smp tanggal 30 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga menjadi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Khozairi bin Busahwi) terhadap Penggugat (Rohmi Rozeika binti Juwanda) ; 3. Menetapkan anak bernama Hubaida Fialfi Rohmi binti Khozairi umur 5 tahun berada dalam hadllanah Penggugat dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat sebagai bapak kandung untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah seorang anak bernama Hubaida Fialfi Rohmi binti Khozairi umur 5 tahun sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau sudah menikah ditambah dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen dari jumlah yang ditetapkan setiap tahunnya di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Sumenep, nafkah anak sebagaimana diktum angka 4 (empat) sejak putusan Pengadilan Tingkat Banding berlaku hukum tetap sampai dengan Tergugat mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Sumenep;6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1560/Pdt.G/2022/PA.Smp
Banding : 130/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik461