Putusan PTA SURABAYA Nomor 139/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.domiri |
Hakim Anggota | H. M. Asymuni, H. M. Munawan |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 2945/Pdt.G/2022/PA.Bjn tanggal 8 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1444 Hijriah dengan mengadili sendiri: DALAM KONVENSI1.Menolak eksepsi Tergugat;2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;3.Menetapkan :3.1. Satu Unit Mobil Brio Satya 001, Nomor Polisi S 1434 A, Merek Honda, Tahun Pembuatan 2016, Warna Biru Sporty, Nomor Rangka MHRDD1750GJ711699, Nomor Mesin L12831827795, atas nama Radete Gading Pramono Wisnu, 3.2. Bangunan rumah permanen di atas tanah SHM Nomor 575 yang dibangun pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016;Adalah Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari Harta Bersama pada angka 3.15. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi Harta Bersama pada angka 3.1 dan menyerahkannya sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana angka 4 (empat), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat);6. Menetapkan bangunan rumah sebagaimana tercantum pada angka 3.2 menjadi milik Tergugat;7. Menghukum Tergugat untuk membayar (seperdua) nilai bangunan pada angka 3.2 kepada Penggugat setelah dinilai atau ditaksir oleh penaksir;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pada Tingkat Pertama sejumlah Rp2.130.000,00 (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2945/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Kasasi : 910 K/Ag/2023
Banding : 139/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik906