Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 21/G/2021/PTUN.BL |
|
Nomor | 21/G/2021/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Wisudawan Gamadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali, Br Hakim Anggota Andhy Martuaraja |
Panitera | Panitera Pengganti: Viellyson Cartama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor : 2149/desa Bandar Dalam terbit tanggal 23 Januari 2018 terletak di desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Surat Ukur No 81/Bandar Dalam/2017 tanggal 05-06-2017 luas tanah 21.880 (dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Rejab, SE; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 2149/desa Bandar Dalam terbit tanggal 23 Januari 2018 terletak di desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Surat Ukur No 81/Bandar Dalam/2017 tanggal 05-06-2017 luas tanah 21.880 (dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Rejab, SE; 4. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) per hari dan memerintahkan kepada Atasan Tergugat untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada Tergugat berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung untuk mengumumkan pada media massa cetak setempat apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.469.000 (tujuh juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 274 K/TUN/2022
Pertama : 21/G/2021/PTUN-BL
Statistik28945