- Menyatakan Terdakwa RIDHO OKTAVTA MUSLIMIN als RIDHO bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIDHO OKTAVTA MUSLIMIN als RIDHO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) subsidair4(empat) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat netto 0,8639 gram (sisa lab krim berat netto 0,8412 gram) ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu berat netto 0,8768 gram (sisa lab krim berat netto 0,8526 gram) dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu berat netto 1,0929 gram (sisa labkrim berat netto 1,0755 gram) ;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi ;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam ;
- Seperangkat alat hisap sabu (bong, pipa kaca dan 2 (dua) buah korek api gas) ;
- 1 (satu) unit timbangan digital;.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 732/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 732/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudissilen |
Hakim Anggota | Bc.ip.., Br Hakim Anggota Tohari Tapsirin, Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik10026