- Menyatakan Terdakwa Ilham Putra Ramadan Bin Bejo Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan dan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket / plastik kecil transparan berisi shabu seberat 0,76290 gram yang di lilit dengan menggunakan sesobek lakban warna hitam yang di bungkus sesobek kertas tisue warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna tosca no 085 7299 55179 dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 284/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutikna |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Lucius Sunarno, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Dyah Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PID.SUS/2023/PT SMG
Pertama : 284/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik434