- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING MAUPUN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR 59/G/ 2022/PTUN.MDN TANGGAL 27 OKTOBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN OBJEK SENGKETA;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding maupun Tergugat II Intervensi/Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 59/G/ 2022/PTUN.MDN tanggal 27 Oktober 2022 yang dimohonkan banding;
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menolak Gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 10/B/2023/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 10/B/2023/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Simon Pangondian Sinaga |
Hakim Anggota | Guruh Jaya Saputra, Mhbrherman Baeha |
Panitera | Agus Mustapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM PENUNDAAN: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Penundaan: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 358 K/TUN/2023
Banding : 10/B/2023/PT.TUN.MDN
Statistik13514