Putusan PTA SURABAYA Nomor 127/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Siddiki Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1171/Pdt.G/2022/PA.Sby, tanggal 22 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Safar 1444 Hijriyah (Verstek) dan tanggal 19 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah (Verzet) dengan perbaikan pada amar sehingga selengkapnya amar putusan adalah sebagai berikut ; Dalam Permohonan asal/Putusan Verstek;1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;2. Mengabulkan permohonan pemohon dengan verstek;3. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya:4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:1.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);1.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)Nafkah iddah dan mut?ah tersebut pada point 4.1 dan 4.2 diatas, dibayar sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon kecuali Termohon tidak keberatan atas Pemohon tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;Dalam permohonan perlawanan/Putusan verzet;1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan / dahulu Termohon asal dapat diterima;2. Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek nomor 1171/Pdt.G/2022/PA.Sby tanggal 22 September 2022 tidak tepat dan tidak beralasan;3. Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan / dahulu Termohon adalah perlawanan yang tidak benar;4. Mempertahankan putusan Verstek tersebut;Dalam permohonan Asal dan Pemohonan Perlawanan- Membebankan kepada Pemohon/Terlawan/Terbanding untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sejumlah Rp1.605..000,00 (satu juta enam ratus lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1171/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 127/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik422