Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 500/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 500/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
Para Pihak | Penggugat:1.BUDIHARDJO H MSC2.SIDAHLTA ARIEF BUDIYANTO3.RENANTA MUCHLIS BUDIJANTO4.dr. NANI UTAMI DEWITergugat:1.PERKUMPULAN JAKARTA GOLF CLUB2.PT. PANTJA UBAYA PAKSI3.YAYASAN RUMPUN DIPONEGORO4.RADEN HARDJONOTurut Tergugat:1.KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF JAKARTA TIMUR2.Ny. F. EKA SUMARNINGSIH, S.H3.H. SUGENG BUDIMAN, S.H., Sp.N., M.H4.LIEKE L. TUKGALI, S.H5.CARLA TANIA ALISANGIHE, B.Com., M.BusLaw., S.H., M.Kn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutikna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Sirad, Hakim Anggota Lingga Setiawan |
Panitera | Ika Mardikaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSITENTANG PROVISI- Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat;TENTANG EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I;TENTANG POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;3. Menyatakan Akta Perjanjian Jual ? Beli Nomor 41, tanggal 11 September 1993 yang dibuat dihadapan dan ditandatangani Ny. F. EKA SUMARNINGSIH, S.H., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Purna tugas) di Semarang sebagai Turut Tergugat II, yang saat ini dilanjutkan oleh Turut Tergugat III sebagai Notaris Pengganti / Protokol Notaris adalah sah dan mengikat;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah seluas lebih kurang 7.495 m2 (tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak setempat dikenal sebagai lapangan Golf Rawamangun (sebagian) yaitu, sebagian area Driving Golf, lapangan parkir dan gedung bisnis Lapangan Golf Rawamangun berlokasi Jl. Rawamangun Muka No. 01 RT. 010 / RW. 013 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung - Jakarta Timur 13220 sebagaimana tercatat didalam SHM 81 / Jati Rawamangun yang terurai dalam Gambar Situasi Nomor 57/Kel.Djatirawamangun tanggal 21 Agustus 1969 yang telah diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur;5. Menghukum Para Tergugat dan Para Penggugat untuk melaksanakan penandatanganan Akta Jual-Beli atas tanah seluas lebih kurang 7.495 m2 (tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak setempat dikenal sebagai lapangan Golf Rawamangun (sebagian) yaitu sebagian area Driving Golf, lapangan parkir dan gedung bisnis Lapangan Golf Rawamangun berlokasi di Jalan Rawamangun / Lapangan Golf, Kelurahan Jati Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana tercatat didalam SHM 81 / Jati Rawamangun yang terurai dalam Gambar Situasi Nomor 57/Kel.Djatirawamangun tanggal 21 Agustus 1969 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah setempat. Apabila Para Tergugat tidak bersedia secara sukarela melakukan proses penandatanganan Akta Jual-Beli dimaksud, maka Para Penggugat diberi hak melakukan proses pengurusan balik nama di Kantor Pertanahan setempat atas dasar kekuatan putusan ini;6. Menghukum Para Penggugat untuk memproses pengajuan permohonan balik nama atas tanah seluas lebih kurang 7.495 m2 (tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak setempat dikenal sebagai lapangan Golf Rawamangun (sebagian) yaitu, sebagian area Driving Golf, lapangan parkir dan gedung bisnis Lapangan Golf Rawamangun berlokasi Jl. Rawamangun Muka No. 01 RT. 010 / RW. 013 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung - Jakarta Timur 13220 sebagaimana tercatat di dalam SHM 81 / Jati Rawamangun yang terurai dalam Gambar Situasi Nomor 57/Kel.Djatirawamangun tanggal 21 Agustus 1969 ke Kantor Pertanahan setempat yang dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Timur atas dasar kekuatan putusan ini tanpa kehadiran Para Tergugat apabila Para Tergugat tidak bersedia secara sukarela melakukan penandatanganan Akta Jual-Beli tanah dalam perkara ini;7. Menghukum Para Tergugat dan/atau pihak lain yang menguasai tanah seluas lebih kurang 7.495 m2 (tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak setempat dikenal sebagai lapangan Golf Rawamangun (sebagian) yaitu, sebagian area Driving Golf, lapangan parkir dan gedung bisnis Lapangan Golf Rawamangun berlokasi di Jalan Rawamangun / Lapangan Golf, Kelurahan Jati Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana tercatat didalam SHM 81 / Jati Rawamangun yang terurai dalam Gambar Situasi Nomor 57/Kel.Djatirawamangun tanggal 21 Agustus 1969 menyerahkan dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat secara sukarela segera setelah perjanjian jual beli dilaksanakan (Diktum angka 5) atau segera setelah proses balik nama obyek sengketa selesai dilakukan (Diktum angka 6), bilamana diperlukan maka dilakukan eksekusi atas hal tersebut oleh juru sita Pengadilan yang sah untuk itu atas perintah Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan didampingi/dibantu oleh aparat dan instansi terkait;8. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan taat atas putusan ini;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V Dalam Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 13. 559.500,00 (tigabelas juta limaratus limapuluh sembilan ribu limaratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 500/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Statistik809