Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 89/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatkhul Amin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Marhamah, Br Hakim Anggota Wahib Latukau |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rofik Latifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Andika Eka Saputra, A.Md. Kep Bin Eko Prasetyo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Novitria Wahyuni Binti Anang Priyatno) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak yaitu: 1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2. Mut?ah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Reyhan Maulana, tanggal lahir 09 Januari 2015 (7 tahun) dan Jihan Khoirunnisa, tanggal lahir 24 Oktober 2016 (5 tahun), berada dibawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat selaku ibu kandungnya sampai secara hukum dapat memilih sendiri untuk ikut ibu atau bapaknya (umur 12 tahun), dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat (Manan Rofi'i bin Ngatimin) untuk bertemu dengan anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah anak yang bernama : 1. Reyhan Maulana , tanggal lahir 09 Januari 2015 (umur 7 tahun); 2. Jihan Khoirunnisa tanggal lahir 24 Oktober 2016 (umur 5 tahun) ; Setiap bulan minimal sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 ( lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 215/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 89/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn
Statistik589