- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari WARINEM alias mbah GENTONG bin MAT KESO;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dengan Sertifikat Hak Milik No. 239 Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur atas nama SOEWITO bin DOELKOHAR, Surat Ukur atau Gambar Situasi Kasar No. 954/1976, luas: 2.800 m2 (200 ru), dengan batas-batas:
Putusan PN BLITAR Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Blt |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2022/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiri Wiryandono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Rajendra Mohni Iswoyokusumo, Hakim Anggota Doni Prianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Surip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Tanah milik Satar; Sebelah Timur : Sungai; Sebelah Selatan : Tanah milik Juki; Sebelah Barat : Sungai; adalah milik dan peninggalannya alm. SABLAH binti WARINEM, dan Para Penggugat sebagai ahli warisnya dari garis keturunan MAT KESO; 4. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik tanah objek sengketa berupa tanah sawah asal kewarisan, peninggalan dari alm. SABLAH binti WARINEM sesuai Sertifikat Hak Milik No. 239 Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, atas nama SOEWITO bin DOELKOHAR, Surat Ukur atau Gambar Situasi Kasar No. 954/1976, luas: 2.800 m2 (200 ru), dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah milik Satar; Sebelah Timur : Sungai; Sebelah Selatan : Tanah milik Juki; Sebelah Barat : Sungai; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan penguasaan tanah objek sengketa tersebut atas hak kewarisan Para Penggugat, peninggalan dari alm. SABLAH binti WARINEM sesuai Sertifikat Hak Milik No. 239 Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, atas nama SOEWITO bin DOELKOHAR, Surat Ukur atau Gambar Situasi Kasar No. 954/1976, luas: 2.800 m2 (200 ru), dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah milik Satar; Sebelah Timur : Sungai; Sebelah Selatan : Tanah milik Juki; Sebelah Barat : Sungai; 6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad); 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sawah objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa adanya beban yang timbul dari peristiwa hukum; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.659.000,00 (lima juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2022/PN Blt
Statistik1207