- Menolak Tuntutan Provisionil Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi dan Turut Tergugat III Konvensi / Turut Tergugat III Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh perjanjian antara Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi yakni :
- Surat Perjanjian Kerja Sama tanggal 24 April 2012 yang dilegalisasi Suriaty Sandery Tania, SH, Notaris di Medan dengan Nomor : 890/LEGALISASI/SST/IV/2012 tertanggal 24 April 2012;
- Addendum Atas Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 890/LEGALISASI/SST/IV/2012 tanggal 22 Januari 2014 yang dilegalisasi oleh Egawati Siregar, SH., Mkn, Notaris di Medan dengan Nomor : 205 / LS/I/2014 tertanggal 22 Januari 2014;
- Akta Pemindahan Kuasa (Substitusi) No. 3 tanggal 22 Januari 2014 yang dibuat dihadapan Egawati Siregar, SH., Mkn, Notaris di Medan;
- Akta Kuasa No. 60 tanggal 03 April 2013 dibuat dihadapan Muhammad Arif Padilah, SH, Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
- Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 09 Desember 2017 yang dilegalisir oleh Susan Widjaja, SH, Notaris di Medan Nomor : 7721/XII/Leg/2017;
- Akta Jual Beli Nomor : 161 / 2017 tanggal 12 Desember 2017, dibuat dihadapan Sutrisno Arsjad, SH, PPAT di Kabupaten Deli Serdang;
- Menyatakan sebidang tanah SHGB No.5197 tanggal 8 Juli 2010 seluas 4.991 M2adalah milik dari Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebagai Pembeli yang Beritikad Baik;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menyerahkan tanah objek sengketa berupa sebidang tanah SHGB No.5197 tanggal 8 Juli 2010 seluas 4.991 M2kepada Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dalam keadaan kosong, bebas dari sengketa maupun beban apapun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk tidak mengganggu segala aktifitas Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;
- Menghukum Turut Tergugat I Rekonvensi / Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Rekonvensi / Turut Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat III Rekonvensi / Turut Tergugat III Konvensi untuk tunduk dan taat pada isi Putusan;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.440.000,00 ( lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah );
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam Parluhutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Br Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare |
Panitera | Panitera Pengganti Nahwan Zunaidi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik622