- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Putusan PN BAUBAU Nomor 157/Pid.Sus/2022/PN Bau |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2022/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinding Sambara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wa Ode Sangia, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahidu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Atalarik Taruna Jaya Alias Ata Bin Rais Jaya Rahman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa Atalarik Taruna Jaya Alias Ata Bin Rais Jaya Rahman oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Atalarik Taruna Jaya Alias Ata Bin Rais Jaya Rahman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone warna hitam; Dirampas untuk di negara; b. 5 (lima) buah bungkusan kecil yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat 6 (enam) saset plastic bening kecil yang berisi serbuk cristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 1,44 Gram; Dimusnahkan; c. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna biru Navi; Digunakan dalam perkara Terdakwa Sarlin Alias Aling; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2022/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2022/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4789 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 157/Pid.Sus/2022/PN Bau
Statistik12316