- Menyatakan Terdakwa Chrismendi Deby alias Mendi yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas rokok dan 1 (satu) lipatan tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan tumbuh-tumbuhan kering diduga Narkotika jenis Ganja.
Putusan PN AMBON Nomor 420/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 420/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, Hakim Anggota Helmin Somalay |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemmy Efrosien Leunufna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 420/Pid.Sus/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 420/Pid.Sus/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3588 K/PID.SUS/2023
Pertama : 420/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik7623