- MENYATAKAN TERDAKWA FERY ASTIADI ALS FERY BIN H. ABDUL MUTHALIB, TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) ,DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO 1816 WARNA BIRU, DENGAN SIMCARD TELKOMSEL NOMOR : 081250000465, IMEI 1 : 867906041698614, IMEI 2 : 867906041698606;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK TOYOTA CALYA WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI KB 1405 DE.
- Menyatakan Terdakwa Fery Astiadi als Fery Bin H. Abdul Muthalib, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1816 warna biru, dengan simcard Telkomsel Nomor : 081250000465, Imei 1 : 867906041698614, Imei 2 : 867906041698606;
- 1 (satu) Unit Mobil merek TOYOTA CALYA warna hitam dengan nomor polisi KB 1405 DE.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 75/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 75/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Edhy Supriyanto |
Hakim Anggota | Supomo, Brkrisnugroho Sri Pratomo |
Panitera | Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ; MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 NOMOR 376/PID.SUS/2022/PN SAG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA TERDAKWA DIPIDANA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; - 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK WARNA HITAM YANG BERISI : - 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA TERDAPAT SERBUK KRISTAL YANG NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO : + 17,20 GRAM DIBERI KODE A YANG DIBALUT DENGAN TISSUE PUTIH. - 1 (SATU) BUAH KOTAK BEKAS KOREK API WARNA BIRU YANG DIDALAMNYA TERDAPAT : - 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG BERISI SERBUK KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTTO : 2,28 GRAM DIBERI KODE B. - 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG BERISI SERBUK KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTTO : 1,27 GRAM DIBERI KODE C. - 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG BERISI SERBUK KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTTO : 0,32 GRAM DIBERI KODE D. - 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG BERISI SERBUK KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTTO : 0,29 GRAM DIBERI KODE E - 5 (LIMA) BUAH PIPA KACA. - 5 (LIMA) BUNGKUS PLASTIK KLIP KOSONG. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS NEGARA. 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); DEMIKIAN DIPUTUS DALAM RAPAT PERMUSYAWARAHAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum ; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 9 Februari 2023 Nomor 376/Pid.Sus/2022/PN Sag yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya Terdakwa dipidana, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi : - 1 (satu) Plastik klip transparan yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang narkotika jenis shabu dengan berat Netto : + 17,20 gram diberi Kode A yang dibalut dengan tissue putih. - 1 (satu) buah kotak bekas korek api warna biru yang didalamnya terdapat : - 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 2,28 gram diberi kode B. - 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 1,27 gram diberi kode C. - 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 0,32 gram diberi kode D. - 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 0,29 gram diberi kode E - 5 (lima) buah pipa kaca. - 5 (lima) bungkus plastik klip kosong. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikian diputus dalam rapat permusyawarahan |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/PID.SUS/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 75/PID.SUS/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3095 K/Pid.Sus/2023
Banding : 75/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik3217