- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2121/PID.SUS/2022/PN LBP., TANGGAL 8 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2121/Pid.Sus/2022/PN Lbp., tanggal 8 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut;
Putusan PT MEDAN Nomor 356/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 356/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asban Panjaitan |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, Brrailam Silalahi |
Panitera | Elvy Farida Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 3. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN LAMANYA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 3000,00 ( TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 3000,00 ( tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3819 K/Pid.Sus/2023
Banding : 356/PID.SUS/2023/PT.MDN
Statistik311