- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 32/PID.SUS-TPK/2022/PN PTK TANGGAL 7 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PENETAPAN BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HAMIMAH, S.H., TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA HAMIMAH,S.H., DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HAMIMAH,S.H., TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA HAMIMAH,S.H., OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA HAMIMAH,S.H., UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KEPADA NEGARA SEJUMLAH RP19.800.000,00 (SEMBILAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT SELAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 7 Februari 2023, yang dimintakan banding, sekedar mengenai penetapan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Hamimah, S.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Hamimah,S.H., dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hamimah,S.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamimah,S.H., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Hamimah,S.H., untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp19.800.000,00 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | H. Muhammad Razzad, Brdwi Jaka Susanta |
Panitera | Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI: BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 205 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK BUKTI PERKARA LAIN; 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING, SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI: Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 205 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk bukti perkara lain; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding, sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3754 K/PID.SUS/2023
Banding : 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK
Statistik10654