Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 34-K/PM.II-10/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 34-K/PM.II-10/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Khamdan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Tabah Prasetya, Hakim Anggota Letkol Chk Sigit Sarono |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Iswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PERCOBAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Nanang Satria Wibowo, pangkat Sertu NRP 21090082230789, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipuan ?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Republik Inonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan berakhir. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat: a. Surat perjanjian tanggal 12 Oktober 2021 yang ditandatangani antara Sdri. Supriyati dan Sertu Nanang Satrio Wibowo. b. Surat perjanjian tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani antara Sdri. Supriyati dan Sertu Nanang Satrio Wibowo. c. Surat perjanjian tanggal 4 November 2021 yang ditandatangani antara Sdri. Supriyati dan Sertu Nanang Satrio Wibowo. d. Print Out Bank BNI Nomor rekening 0889396590 a.n. Supriyanti. e. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdri. Supriyanti kepada Sertu Nanang Satrio Wibowo. f. Buku tabungan BNI a.n. Supriyanti. Barang bukti huruf a, b, c, d, e tetap dilekatkan dalam berkas perkara sedangkan barang bukti huruf f dikembalikan kepada Sdri. Supriyanti (Saksi-1). 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 34-K/PM.II-10/AD/VIII/2022
Banding : 148-K/PMt-II/BDG/AD/X/2022
Statistik16211