- Menyatakan Terdakwa BUDI Alias ARES, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan melawan hukum memberikan kesempatan, sarana menerima Transfer Dana? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor 6019 0017 4079 4734;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor 5379 4120 3223 9443;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Paspor Gold Debit dengan Nomor 6019 0085 1394 3745;
- 1 (satu) buah kartu ATM Jenius Bank BTPN dengan Nomor 4661 6010 2728 1960 an. Adi Suriadi;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Nomor 6013 0100 5422 8482;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan empat nomor terakhir yang dapat terbaca 8250;
- 1 (satu) lembar foto lelaki Sudirman tertanggal 16/02/2012;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI (warna kuning) dengan Nomor 5371 7602 4059 8192;
- 1 (satu) lembar potongan foto copy KTP Jakarta Utara an. Japarudin, NIK 3172030607740009;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI warna biru dengan Nomor 6013 0102 3169 8243;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna hitam dengan Nomor 5198 9330 9019 5010;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor 5307 9520 5050 3912;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna hijau dengan Nomor 5221 8430 0810 9717;
- 1 (satu) buah tempat kunci kamar Hotel Whiz Hotel Falatehan Jakarta yang diduga terdapat tulisan Pin ATM;
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga WNI Kota Jakarta Utara Nomor 2405.071412 an. Sudirman;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama dengan Nomor 5221 8421 5465 2942;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Gold Debit dengan Nomor 5731 7603 7046 5378;
- 1 (satu) buah kartu ATM Danamon dengan Nomor 5577 9170 1525 2262;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan Nomor 5198 9324 3032 6574;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan Nomor 5198 9302 4038 1193;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Nomor 6013 0120 0107 1171;
- 1 (satu) buah buah kartu ATM Maybank dengan Nomor 5104 8131 0103 7430;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta Utara an. Sunengsih dengan NIK 3172035001680002;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Gold Debit dengan Nomor 5371 7607 0020 4026;
- Beberapa lembar foto copy KTP dan catatan nomor rekening beserta Pin ATM;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pengantar Kel. Cakung Timur Kec. Cakung Kota Jakarta Timur an. Azhar Hs;
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Nomor Rekening 3517 01 017127 53 2 Unit Cikini an. Krisdinnar Arobiah;
- 1 (satu) buah plastic bening berisi beberapa Simcard dan pembungkus Simcard Telkomsel Nomor 0813 8146 7971;
- 1 (satu) buah dos HP Samsung Galaxy J7 Prime;
- 1 (satu) buah dos HP Nokia 105;
- 2 (dua) buah dos HP Redmi 8;
- 1 (satu) buah dos HP Evercoss Xtream 1 Pro;
- 1 (satu) buah dos HP Oppo A7;
- 1 (satu) buah casing HP Samsung;
- 1 (satu) buah HP Blackberry warna putih;
- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Evercoss warna hitam dalam keadaan rusak;
- 2 (dua) buah HP Nokia 1110 warna biru;
- 1 (satu) buah HP Nokia 1280 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Nokia 105 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Nokia 1035 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Nokia 1134 warna putih dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah flasdisk warna hitam;
- 1 (satu) buah modem Huawei warna hitam;
- 1 (satu) buah modem Vodavone warna hitam;
- 1 (satu) buah modem Huawei warna hitam;
- 1 (satu) buah Card Rider warna putih;
- 1 (satu) buah kipas pendingin laptop warna putih;
- 1 (satu) buah hardisk merk Wd 320 Gb warna silver beserta kabel;
- 1 (satu) buah baterai Laptop;
- 1 (satu) buah buku berisi catatan nama-nama perusahaan beserta alamat, nama direktur, nomor handphone / telepon;
- 1 (satu) bundel sekumpulan catatan nama perusahaan, nama kontraktor beserta nomor handphone / telepon;
- 1 (satu) buah laptop Acer 14 inch warna hitam silver;
- 1 (satu) buah HP Vivo s1 warna biru muda beserta sim card milik istri Azhar alias Ochas;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna biru dengan nomor seri 1 : 34350542255485 nomor seri 2 : 35450542355483 beserta sim card didalamnya Indosat (M3) 085718834186 dan sim card Simpati dengan nomor 081224744375;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama dengan nomor 5221 8450 4537 3347;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama dengan nomor Psc1810122id;
- 1 (satu) buah sim card WL;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kehilangan barang / surat dari Polsek Koja an. ISMAIL MARJUKI;
- 2 (dua) buah handphone Merk Nokia 103 warna hitam orange;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta Utara an. Sudirman dengan NIK 3172030606780760;
- Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 unit handphone Android milik korban;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta Timur an. Azhar Hs dengan NIK 3172030202800024;
- 1 (satu) buah SIM (Surat Izin Mengemudi) C an. BUDI;
- Uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 426/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 426/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti Fransiska Soko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi SUDIRMAN; Dikembalikan kepada saksi korban MUJIANTO; Dikembalikan kepada AZHAR HAJI SARAKA. Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Kasasi : 3002 K/Pid.Sus/2023
Banding : 5/Pid.Sus/2023/PT KDI
Statistik18962