-
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat Mujahid Razak bin H. Abd. Razak, terhadap Penggugat Anita Marlina binti Adi Suprianto Pringgo;
-
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan harta bersama berupa :
-
2.1. Tanah seluas 102 m2 beserta rumah batu permanen type 21 yang terletak di Villa Mutiara Hijau, Blok 19 No.1 Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kedai Fatima
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Rumah Afridodi.
-
2.2. Harga penjualan mobil Honda Mobilio type e vvti tahun 2016 yang dijual oleh Tergugat Rekonvensi seharga Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) adalah harta bersama (gono gini) Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut adalah 1/2 bahagian untuk Penggugat dan 1/2 bahagian untuk Tergugat;
4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat dan bagian Tergugat dari harta bersama tersebut dan bila tidak dapat dibagi secara natura maka diserahkan ke Kantor Lelang Negara untuk dijual secara lelang dan hasil penjualan tersebut dibagikan kepada Penggugat dan bagian kepada Tergugat;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.130.000,00 (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2198/Pdt.G/2022/PA.Mks |
|
Nomor | 2198/Pdt.G/2022/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Jusmah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. St. Aminah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nurjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Jawariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2198/Pdt.G/2022/PA.Mks
Banding : 66/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik531