- satu) Unit Mobil merk Honda type HRV buatan tahun 2016 dengan No. Polisi BK. 1793 US, atas Nama Teguh Arifianto, warna putih metalik.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha type Viction warna Hitam tahun pembuatan 2012 dengan no polisi BK 3445.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type beat tahun pembuatan 2014 warna putih/ merah dengan no polisi BK 3434 AER.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Type Beat tahun pembuatan 2016 warna putih/biru dengan nomor polisi BK 2978 AEG.
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah No. 26 atas nama Rizal;
- Sebelah barat berbatas dengan Rumah No. 34 atas nama Siregar;
- Sebelah timur berbatas dengan Rumah 32 atas nama Novi;
Putusan PA MEDAN Nomor 3181/Pdt.G/2022/PA.Mdn |
|
Nomor | 3181/Pdt.G/2022/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sardauli Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaharuddinbr Hakim Anggota Dra. Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Gusneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. 2. Menetapkan harta yang berupa : Harta bergerak. Harta tidak bergerak. - Sebidang tanah seluas 120 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2011201102503/2503 atas nama SRI MUKTI LEMBAYUNG berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Garu 2 B Perumahan Villa Harjosari Indah 2 Blok mawar No. 33, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan dan belum pernah dibagi setelah terjadinya perceraian. 3. Menetapkan harta bersama sebagaimana pada angka 2 tersebut di atas dibagi dua, yaitu, (seperdua) menjadi milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat. 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut, setengah bagian menjadi milik Penggugat dan setengah bagian menjadi milik Tergugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua, setengah bagian menjadi milik Penggugat dan setengah bagian menjadi milik Tergugat; 5. Menlak gugatan Penggugat untuk selainnya Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya. 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa : 2.1. 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, tahun 2016, warna Putih/biru Nomor Polisi BK.2978.AGE. 2.2. 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014, warna putih/merah Nomor Polisi BK.3434.AER. 2.3. 1 (satu) set alat music berupa Keyboard/Organ Merek Roland, Plus Mixer dan Standing Speaker 2 set. 3. Menetapkan Hutang Bersama Penggugat dan Tergugat berupa : 3.1. Kredit Multi Guna pada Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam dengan nilai Rp310.455.348,00 (tiga ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah). 3.2. Menetapkan Penggugat dan Tergugat memiliki hak yang sama masing-masing dengan porsi setengah atau 50% dari harta bersama/gono-gini yang tersebut pada petitum angka 2.1. s/d 2.3 tersebut; 4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat memiliki kewajiban yang sama untuk menanggung hutang bersama tersebut masing-masing dengan porsi setengah atau 50% dari Nilai Hutang/Kredit Rp310.455.348,00 (tiga ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah), tersebut; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pembagian harta bersama Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada petitum angka 2.1. s/d 2.3 di atas menjadi 2(dua) bagian yang sama. Sebagian sebesar 50% dari harta bersama tersebut diserahkan dan menjadi milik Penggugat, dan sebagian lagi (50%) milik Tergugat dan pembagian mana dapat dilakukan, baik secara Natura/sukarela atau melalui Lelang Negara; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menanggung Hutang Bersama tersebut dengan nilai tanggung jawab yang sama, yaitu masing-masing menanggung hutang tersebut senilai 50% X Nilai Total Hutang/Kredit tersebut. Dalam Konpensi Dan Rekonpensi. - Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.855.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3181/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Statistik8315