Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 1-K/PM.I-07/AD/I/2023 |
|
Nomor | 1-K/PM.I-07/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Thamrin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Sus Erwin Kristiyono, Br Hakim Anggota Letkol Chk Suradi Sungkowatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: XXXXXXXXXXX NRP XXXXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah sprei warna Coklat; 2) 2 (dua) buah sarung bantal warna Coklat; 3) 1 (satu) buah sarung guling warna Coklat; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. XXXXXXX (Saksi-6). 4) 1 (satu) buah baju warna Hitam Putih motif garis-garis; 5) 1 (satu) buah celana panjang warna Hitam; 6) 1 (satu) buah bra warna Krem Ungu muda; 7) 1 (satu) buah celana dalam warna Biru Muda; 8) 1 (satu) buah ikat kecil rambut. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. XXXXXXXXXX (Saksi-1). 9) 1 (satu) lembar tisu yang terdapat noda darah; 10) 1 (satu) buah pecahan kaca; Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RSUD A. Wahab Sjahranie Samarinda Nomor IDI/IKFML-TU 3.2/X/2022 tanggal 2 Oktober 2022 a.n XXXXXXXXXX. 2) 6 (enam) lembar hasil printer chating Terdakwa dengan mantan pacarnya atas nama Sdri. XXXXXXXX tahun 2020, sebagai bukti tambahan dari Sdri. XXXXXXX (Saksi-1). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1-K/PM.I-07/AD/I/2023
Statistik31755