- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG NOMOR 207 /PID.SUS/2022/PN STG, TANGGAL 15 PEBRUARI 2023 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA YAKOBUS HERRY ALS HER ANAK DARI YOHANES KISIT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN KEPADANYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA YAKOBUS HERRY ALS HER ANAK DARI YOHANES KISIT OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA YAKOBUS HERRY ALS HER ANAK DARI YOHANES KISIT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DA N MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI DAN MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA, DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 207 /Pid.Sus/2022/PN Stg, tanggal 15 Pebruari 2023 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa YAKOBUS HERRY Als HER anak dari YOHANES KISIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa YAKOBUS HERRY Als HER anak dari YOHANES KISIT oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa YAKOBUS HERRY Als HER anak dari YOHANES KISIT telah terbukti secara sah da n meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sintang tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara, dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat Banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 69/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 69/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saiful Arif |
Hakim Anggota | Sukadi, Mhbrh. Muhammad Razzad |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PID.SUS/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 69/PID.SUS/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3083 K/Pid.Sus/2023
Banding : 69/PID.SUS/2023/PT.PTK
Statistik5318