- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2022/PN GTO TANGGAL 24 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN KETENTUAN DENDA SERTA PIDANA KURUNGAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD IQBAL RASJIDI, S.T. OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.400.000.000,00 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2022/PN GTO TANGGAL 24 JANUARI 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA, AGAR TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA PADA TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal 24 Januari 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan ketentuan denda serta pidana kurungan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MUHAMMAD IQBAL RASJIDI, S.T. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal 24 Januari 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa, agar tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa pada tingkat pertama dan tingkat banding akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO |
|
Nomor | 1/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tajudin |
Hakim Anggota | Any Hindriatny, Brsuhandi |
Panitera | Sri Chandra Sutianti Ottoluwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: BARANG BUKTI DARI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 48, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2022/PN GTO TANGGAL 24 JANUARI 2023, MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA NOVIN NICO ABDUL, S.T. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti dari nomor 1 sampai dengan nomor 48, selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal 24 Januari 2023, masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Novin Nico Abdul, S.T. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-TPK/2023/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-TPK/2023/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4246 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO
Statistik11642