- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan harta yang berupa :
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Besuki Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, luas 1.138m2, SHM nomor 468, atas nama Sarmy, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar. Yang batas- batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Tanah milik bu Rita.
- Sebelah Selatan : Jalan Desa.
- Sebelah Timur : Tanah milik Pak Djuari/Sutinah.
- Sebelah Utara : Jalan Desa.
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Kalilanang Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri luas 932m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah milik Sarmy dan Ahmad Fauzi.
- Sebelah Selatan : Tanah bapak Muhsin.
- Sebelah Timur : Tanah milik bapak Ruslan.
- Sebelah Utara : Jalan Raya Kalilanang Purwodadi.
- Menyatakan hak bagian masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dalam diktum nomor 2.b di atas adalah 1/2 bagian Penggugat Konvensi dan bagian Tergugat Konvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2.b;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut dengan pembagian sebagaimana diktum nomor 3, dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dibagi dengan cara dijual secara lelang dan hasilnya setelah dikurangi biaya lelang, kemudian dibagi dengan 1/2 bagian diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan 1/2 bagian yang lainnya diserahkan kepada Tergugat Konvensi;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi posita 8,9 dan 10;
- Menolak permohonan putusan serta merta (uit voerbaar bijvoorraad) Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Sebelah Barat : Tanah milik ibu Winingsih.
- Sebelah Selatan : Tanah bapak Muhsin.
- Sebelah Timur : Tanah milik sarmy dan Ahmad Fauzi.
- Sebelah Utara : Jalan Raya Kalilanang Purwodadi.
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 6.233.000,- (enam juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munasik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Darsanibr Hakim Anggota Moch. Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Idayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Adalah harta bawaan Penggugat. Adalah harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi. DALAM REKONVENSI 2. Menyatakan harta berupa: Sebidang tanah yang terletak di Dusun Kalilanang Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri luas 932m2, sertifikat Hak Milik Nomor 02549 dengan batas-batas sebagai berikut: adalah harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi. 3. Menyatakan hak bagian masing-masing Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi dalam diktum nomor 2 di atas adalah 1/2 bagian Penggugat rekonvensi dan bagian Tergugat rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2; 4. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut dengan pembagian sebagaimana diktum nomor 3, dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dibagi dengan cara dijual secara lelang dan hasilnya setelah dikurangi biaya lelang, kemudian dibagi dengan 1/2 bagian diserahkan kepada Penggugat rekonvensi dan 1/2 bagian yang lainnya diserahkan kepada Tergugat rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr
Banding : 232/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik788