Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 K/AG/2022 |
|
Nomor | 753 K/AG/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIANCERAI GUGATCERAI TALAKPERDATA AGAMA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, Danh. Busra |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 1/Pdt.G/2022/PTA.Sby. tanggal 24 Januari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadilakhir 1443 Hijriah yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1689/Pdt.G/2021/PA.Gs. tanggal 10 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiulakhir 1443 Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1689/Pdt.G/2021/PA.Gs. tanggal 10 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiulakhir 1443 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMOHON) kepada Penggugat (Riris Fatadiana Binti Ghofur);3. Menetapkan anak bernama ANAK 3, perempuan, lahir tanggal 30 April 2011 berada di bawah hadanah Penggugat, dengan memberi akses kepada Tergugat sebagai ayah kandung untuk bertemu, memberi kasih sayang, membina dan mendidik anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah kepada anak sebagaimana tersebut dalam diktum 3 di atas melalui Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai dengan anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 753_K/AG/2022.zip
- Download PDF
- 753_K/AG/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 753 K/AG/2022
Banding : 1/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1689/Pdt.G/2021/PA.Gs
Statistik6720