Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1337 PK/Pid.Sus/2022 |
|
Nomor | 1337 PK/Pid.Sus/2022 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Kekhilafan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Prim Haryadi, Yohanes Priyana |
Panitera | Muliyawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana DONNA YULIARDI alias DONA bin BAMBANGWARDONO tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 176/Pid.Sus/2020/PN Pgp tanggal 13 Juli 2020 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana DONNA YULIARDI alias DONA binBAMBANG WARDONO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki NarkotikaGolongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana dendasejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan neto 5,322 (limakoma tiga dua dua) gram dan setelah dilakukan pemeriksaansecara laboratoris kriminalistik dengan sisa barang bukti neto5,144 (lima koma satu empat empat) gram ;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;Dikembalikan kepada Terpidana DONNA YULIARDI alias DONA binBAMBANG WARDONO;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;- 1 (satu) unit motor merek Yamaha RX King warna putihmodifikasi;Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1337 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 176/Pid.Sus/2020/PN Pgp
Statistik727