Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1276 PK/Pdt/2022 |
|
Nomor | 1276 PK/Pdt/2022 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | Muh. Yunus Wahab, Naniindrawati |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali: 1. H. MUH. IRWAN NUR, S.H., 2. Drs. MUHAMMADANWAR, 3. MUSTAPA dan 4. SUDIRMAN LATIF, S.E., M.Si. tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3304 K/Pdt/2020,tanggal 19 November 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan TinggiMakassar Nomor 443/PDT/2019/PT MKS, tanggal 4 Februari 2020 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 83/Pdt.G/2019/PN Mks, tanggal 15 Oktober 2019;MENGADILI KEMBALI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV danTurut Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III danTergugat IV adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Rapat Anggota Luar BiasaKoperasi Serba Usaha Bina Duta Nomor 01/BA-RATBL/BD/I/2019,tertanggal 18 Januari 2019 yang belum disahkan oleh Turut Tergugat I;4. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Susunan PengurusKoperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung MakassarPeriode Tahun 2015 sampai Tahun 2020 sebagai berikut:I. Susunan Pengurus:A. Ketua : Drs. Muhammad Anwar;B. Sekretaris : H. Mustafa GM;C. Bendahara : Sudirman Latif, S.E.;II. Susunan Pengawas:A. Ketua : H. Muhammad Irwan Nur;B. Anggota : H. Muhammad Rusli;C. Anggota : H. Muhammad Erwin;yang telah disahkan oleh Turut Tergugat I Nomor 518/384/KOPUKM/X/2015, tanggal 28 Oktober 2015;5. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tetap mengakui dan sah secarahukum, mengikat Susunan Pengurus Koperasi Serba Usaha Bina DutaPusat Grosir Butung Makassar Periode Tahun 2015 sampai Tahun2020, tertanggal 16 Oktober 2015 yang diduduki masing-masingjabatan oleh Para Penggugat;6. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat addendum atas PerjanjianKerjasama Nomor 511.2/16/S.Perj/UM, tanggal 16 November 1998tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan PasarButung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujungpandang antaraPerusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PTHaji La Tunrung L&K;7. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Perjanjian Kerjasamaantara PT Haji La Tunrung L&K dengan Koperasi Serba Usaha BinaDuta;8. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat segala perubahansepihak jenis Koperasi Serba Usaha Bina Duta menjadi Koperasi JasaBina Duta;9. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat segala perubahanatau pemutusan kontrak sepihak kepada Para Penggugat yangdilakukan oleh Turut Tergugat II;10. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat segala perbuatan atautindakan hukum atas kepengurusan Para Penggugat Koperasi SerbaUsaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020 sebagai Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar;11. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat kepengurusanPenggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV KoperasiSerba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar berakhir diPeriode Tahun 2020 dan dapat dilanjutkan lagi sesuai ketentuanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Serba UsahaBina Duta Pusat Grosir Butung Makassar;12. Menyatakan batal demi hukum dan atau cacat yuridis segala macambentuk peralihan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV terhadap akta-akta perubahan terkaitpengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar atau pun tindakan hukumlainnya;13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk mengosongkanruangan Kantor Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Makassar lantaiII dan lantai IV, Blok K, Nomor 20 dan lantai IV di Jalan Butung,Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar;14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVsecara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp1.000.000.000, (satu miliar rupiah) per 7 (tujuh) hari apabila lalaidalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukumyang tetap;15. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selebihnya;- Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1276_PK/Pdt/2022.zip
- Download PDF
- 1276_PK/Pdt/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1276 PK/Pdt/2022
Kasasi : 3304 K/Pdt/2020
Pertama : 83/Pdt.G/2019/PN Mks
Banding : 443/PDT/ 2019/PT MKS
Statistik18477