- Menolak eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan jual beli tanah (i.c. tanah obyek sengketa) dan rumah semi permanen antara PHOA TJONG ING (Tergugat III) dengan YOHANES ABUN alias ABUN YOANES (Tergugat II) pada tanggal 18 Nopember 2002 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hibah tanah (i.c. tanah obyek sengketa dalam perkara a quo) oleh PHOA TJONG ING (Tergugat III) kepada CHANDRA SANTOSO PANJAYA POA (Tergugat IV) pada tanggal 15 Juni 2012 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan CHANDRA SANTOSO PANJAYA POA (Tergugat IV) atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo pada tanggal 26 November 2020 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 26 November 2020 dan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah tanggal 11 Desember 2020 yang telah diketahui oleh Kepala Desa Golo Bilas dengan Nomor:Pem.593/GB/64/I/2021 tanggal 11 Januari 2021, dan juga telah diketahui pula oleh Camat Komodo dengan Nomor:Pem.593/21/I/2021, tanggal 11 Januari 2021 berikut dokumen-dokumen lain terkait jual beli Tanah Obyek Sengketa dalam perkara a quo antara Penggugat dan CHANDRA SANTOSO PANJAYA POA (Tergugat IV) adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Kaper (Kampung Baru), Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT dengan batas-batas dan ukuran / luas sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan tanah milik Hironimus Jadi.
- Timur : Berbatasan dengan Jalan Raya Ruteng - Labuan Bajo.
- Selatan: Berbatasan dengan tanah Eduardus Sianayan (Dahulu Thomas Emor)
- Barat : Berbatasan dengan Jalan Setapak.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mensertifikatkan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo dan perbuatan Tergugat II yang menjual kembali tanah obyek sengketa dalam perkara a quo milik Penggugat kepada Tergugat I yang dilakukan di hadapan Turut Tergugat I, dan perbuatan Tergugat I yang membuat pagar dan menguasai tanah obyek sengketa milik Penggugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bersekutu adalah Perbuatan Melawan Hukum (on recht matige daad) .
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor:01181 dengan nama pemiliknya adalah AGUSTINUS AKEM alias AKEM AGUSTINUS (Tergugat I) untuk tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (on recht matige daad) .
- Menyatakan Jual Beli tanah obyek sengketa dalam perkara a quo oleh Tergugat II kepada Tergugat I adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.
- Menyatakan semua dokumen dari Tergugat I dan Tergugat II termasuk Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 58/2017, tanggal 25 Agustus 2017 yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 01181 dengan nama pemiliknya adalah AGUSTINUS AKEM alias AKEM AGUSTINUS (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar pagar seng yang berada di atas tanah obyek sengketa lalu menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh Alat Negara atau Polisi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.743.900.00 (lima juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Lbj |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Magdalena Pitkorna Christni, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Ukuran / luas : Lebar 12 meter x Panjang 50 meter = 600 M2 (enam ratus meter persegi) Adalah sah tanah Hak Milik Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Lbj
Statistik1614