- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi adalah ahli waris dan ahli waris pengganti dari Almarhum bapak Arnoldus Biru dalam perkawinan yang sah dengan almarhumah mama Agata Anes ;
- Menyatakan tanah sawah yang sudah bersertipikat hak milik atas nama Arnoldus Biru yang terletak di Desa Tangge, Kec. Lembor, Kab. Manggarai (sekarang Kab. Manggarai Barat) sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 399 tahun 1987, Surat Ukur Nomor 130/1987 tanggal 2-2-1987 seluas 10.760 M2, (tanah objek sengketa dalam perkara ini) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi yang menguasai, mengolah, mengerjakan serta menjual sebagian tanah objek sengketa kepada Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi yang membeli sebagian tanah objek sengketa dari Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi kemudian menguasai, mengolah dan mengerjakannya adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan jual beli tanah objek sengketa antara Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi dengan Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp6.737.800,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Lbj |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruben Lawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Utara : berbatasan dengan Selokan Selatan : berbatasan dengan Alo Moa Timur : berbatasan dengan Yohanes Lurum Barat : berbatasan dengan Petrus Pedu dan Kasmir Min Adalah milik Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2022/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2022/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN Lbj
Statistik14731