- Menyatakan Terdakwa Rexsi Pratama Als Rexsi bin Erwanto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Rexsi Pratama Als Rexsi bin Erwanto oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rexsi Pratama Als Rexsi bin Erwanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus didalam 40 (empat puluh) bungkus plastik ukuran sedang dengan berat bersih 6,85 (enam koma delapan lima) gram, yang dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Narkotika dengan berat bersih awal 7,1324 (tujuh koma satu tiga dua empat) gram dan berat bersih akhir 6,9518 (enam koma sembilan lima satu delapan) gram;
- 1 (satu) buah masker warna biru:
- 1 (satu) kotak handphone warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru berikut dengan sim card dengan nomor 082179629162 dan nomor Imei 1 (864447048854572) Imei 2 (864447048854564
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 390/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 390/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Rexsi Pratama als Rexsi bin Erwanto; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik1204