Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3601 K/Pdt/2022 |
|
Nomor | 3601 K/Pdt/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Muhammad Yunus Wahab, Nani Indrawati |
Panitera | Firman Jaya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: H. JAFAR BIN H. M. ADAM tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 79/PDT2021/PT BNA, tanggal 12 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Bir, tanggal 24 Juni 2021;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah dan toko permanen berlantai II diatasnya, dengan ukuran tanah 33 M x 4,50 M dan ukuran toko 4,50 M x 20 M, yang terletak di Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen yang berbatas sebagai berikut:- Sebelah Utara dengan keude Ti Habsah Ishak; - Sebelah Selatan dengan keude H. Jafar; - Sebelah Timur dengan parit jalan desa;- Sebelah Barat dengan tanah Nuraini Banta;adalah sah hak milik Almh Hj. Ummi Salamah binti H. Husin;3. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat dan Turut Tergugat I dan II yang telah melakukan peralihan hak atas objek terperkara dengan cara jual beli antara Almh. Hj. Ummi Salamah binti H. Husin dengan Tergugat, adalah nyata-nyata perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 186/PPAT/III/2018, tanggal 1 Maret 2018 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I dan II kepada Tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;5. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat yang telah menguasai/ memiliki objek terpekara tanpa menghiraukan hak-hak Penggugat, yang bukan hak miliknya adalah nyata-nyata perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan menurut hukum segala macam surat-surat yang dibuat dan ditanda tangani/dimiliki oleh Tergugat baik surat jual beli maupun surat-surat lainya adalah tidak memiliki kekuatan hukum;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek terperkara kepada Penggugat sebagai boedel warisan yang belum dibagi-bagikan kepada ahli warisnya;8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat selaku ahli waris Almh. Hj. Ummi Salamah binti H. Husin secara tanggung renteng sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan secara sempurna sejak putusan aquo berkekuatan hukum tetap;9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menaati dan mematuhi isi Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus rubu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3601 K/Pdt/2022
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Bir
Banding : 79/PDT2021/PT BNA
Statistik1429