- Menyatakan Terdakwa Bagas Alan Prabowo Alias Bagas Bin Sumarnotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak, memiliki, menguasainarkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang semula berisi serbuk kristal berat bersih serbuk kristal 0.01615 gram setelah pemeriksaan menjadi berat bersih serbuk kristal 0,00946 gram;
- 1 (satu) plastik hitam;
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu berat 0,35 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang semula berisi serbuk kristal berat bersih serbuk kristal 0.05041 gram setelah pemeriksaan menjadi berat bersih serbuk kristal 0,04508 gram;
- 1 (satu) plastik klip bekas bungkus sabu;
- 1 (satu) botol air mineral dan sedotan yang dijadikan alat untuk menghisap sabu yang sudah di rusak;
- 5 (lima) sedotan plastik;
- 1 (satu) tube yang berisi urine;
Putusan PN WONOGIRI Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Wng |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2023/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhil Prayogi Isnawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto, Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianti Tri Setiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2023/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2023/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2023/PN Wng
Statistik17575