- Menyatakan Terdakwa Murthy Sockalingam tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menguasai Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar kertas warna putih yang diatasnya terdapat kristalnarkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.244, 88 (Seribu Dua Ratus Empat Puluh Empat koma Delapan Delapan) gram. (Kode I);
- 1 (Satu) lembar kertas warna putih yang diatasnya terdapat kristal narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 536,20 (Lima Ratus Tiga Puluh Enam koma Dua Nol) gram. (Kode II);
- 1 (Satu) lembar kertas warna putih yang diatasnya terdapat kristal narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 701,33 (Tujuh Ratus Satu koma Tiga Tiga) gram. (Kode III);
- 1 (satu) unit kontainer berwana bening dengan tutup berwarna biru yang didalamnya berisi kristal basah berwarna ungu kecoklatan berisikan Metamfetamina seberat bruto 2.771 (Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu) gram. (Kode IV);
- 1 (Satu) buah penyaring vacum berwarna putih yang di dalamnya terdapat kristal berwarna putih jenis Metamfetamina seberat bruto 1,72 (Satu koma Tujuh Dua) gram. (Kode V);
- 1 (Satu) unit jerigen berwarna putih yang di dalamnya berisikan cairan jenis Metamfetamina seberat bruto 34 (Tiga Puluh Empat) Mililiter. Kode (VI);
- 1 (Satu) unit jerigen berwarna putih yang didalamnya berisikan cairan jenis Aceton seberat bruto 6.600 (Enam Ribu Enam Ratus) Mililiter. (Kode VII);
- 1 (Satu) buah ember warna hitam yang di dalamnya terdapat kristal berwarna kecoklatan seberat bruto 2,74 (Dua koma Tujuh Empat) gram. (Kode VIII);
- 1 (Satu) unit teko plastik berwarna hijau yang di dalamnya berisikan cairan jenis Metamfetamina seberat bruto 590 (Lima Ratus Sembilan Puluh) Mililiter. (Kode IX);
- 1 (Satu) unit kontainer berwana bening dengan tutup berwarna biru yang di dalamnya berisikan cairan berwarna coklat jenis Metamfetamina seberat bruto 6.600 (Enam Ribu Enam Ratus) Mililiter. (Kode X);
- 1 (Satu) buah panci masak warna biru yang di dalamnya terdapat kristal berwarna coklat seberat bruto 3,02 (Tiga koma Nol Dua) gram. (Kode XI);
- 1 (Satu) buah selang warna kuning;
- 5 (Lima) buah thermometer;
- 1 (Satu) unit kompor listrik merek Modena warna hitam;
- 1 (Satu) buah selang warna merah;
- 1 (Satu) unit mesin vakum;
- 5 (Lima) lembar kertas warna putih;
- 1 (Satu) kotak kotak kertas PH berisi 110 (Seratus Sepuluh) lembar;
- 1 (Satu) buah gayung warna hijau;
- 11 (Sebelas) pasang sarung tangan kain warna abu-abu;
- 2 (Dua) pasang sarung tangan karet warna hitam;
- 1 (Satu) buah keranjang saring plastik warna hijau;
- 8 (Delapan) lembar plastik bening;
- 1 (Satu) unit pisau degan gagang berwarna coklat;
- 1 (Satu) buah tabung berbahan kaca berwarna bening;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Apple seri Iphone 7 warna hitam dengan nomor IMEI 355336087463120 dan dengan nomor Whatsapp +601129576273;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Apple seri Iphone 7 warna gold dengan nomor IMEI 359185077308753 dan dengan nomor Whatsapp +601129576272;
- 1 (satu) unit Handphone merek Apple seri Iphone 11 Pro Max warna Hijau dengan nomor IMEI 352840110352823 yang terpasang kartu SIMCARD dengan nomor Whatsapp +60122977917;
- 1 (Satu) buah buku PASSPORT negara Malaysia berwarna merah dengan kepemilikan atas nama MURTHY SOCKALINGAM dengan nomor PASSPORT A5477414166;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN BATAM Nomor 725/Pid.Sus/2022/PN Btm |
|
Nomor | 725/Pid.Sus/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapri Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari, Br Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa MURTHY SOCKALINGAM; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 725/Pid.Sus/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 725/Pid.Sus/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 725/Pid.Sus/2022/PN Btm
Statistik14654