- Menyatakan Terdakwa Kumala Dewa alias Titat, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Kumala Dewa alias Titat oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Kumala Dewa alias Titat tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Kumala Dewa alias Titat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan membayar denda sejumlah Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) bungkus kertas yang berisikan biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor (Brutto) 3,74 gram dan berat bersih (Netto) 1,65 gram.
- 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Magnum warna hitam.
- 1 (satu) bungkus kertas rokok warna putih.
- 1 (satu) unit Handphone Android merek INFINIX warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam.
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Agus Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4494 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 35/Pid.Sus/2023/PN Tbt
Statistik425