Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3712 K/Pdt/2022 |
|
Nomor | 3712 K/Pdt/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Muh. Yunus Wahab, Nani Indrawati |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. RUL AINI, 2. RAHMAT, 3. NURUL IZRIANI, 4. NUR CHAYATI, 5. ACHMAD FAUZY, 6. ABDULLAH FADHLUN, 7. AINUN RISMAWATI (Almarhum) yang diwakili oleh Para Ahli Warisnya: M. SOLEH, CHOIRATUL ARISKA, MIRANTIKA SHABEL, 8. IRKHAM MUZAKHIR, 9. ISKHAK CAHYONO dan 10. MASKHULIN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 107/PDT/ 2022/PT SBY tanggal 7 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 349/Pdt.G/2020/PN SDA., tanggal 6 Januari 2022;MENGADILI SENDIRI:Dalam KonvensiDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan almarhumah Muslikah sebagai ahli waris yang sah dari almarhumah Mistiah dan almarhum Mansoer;3. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari (almarhumah) Muslikah dan Bapak (almarhum) Sudariyat;4. Menyatakan Para Penggugat sebagai orang yang berhak atas objek sengketa tanah berupa harta peninggalan dari (almarhumah) Muslikah dan Bapak (almarhum) Sudariyat, yaitu 1 (satu) bidang tanah sawah Gogol (objek sengketa tanah) dengan Petok D Nomor 568, Persil C 1, seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut:- utara : sawah milik Soedarsono;- timur : tangkis/galengan/jalan sawah;- selatan : Jalan Raya Rangkah Kidul;- barat : Bu Maidah;5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);7. Menghukum Tergugat II dan/atau siapa-pun juga yang menguasai objek tanah sengketa, untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada Para Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap;8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atas tidak dipenuhinya putusan perkara ini sampai dilaksanakannya atau dipenuhinya putusan perkara ini;9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan menaati isi putusan perkara ini;10. Menolak selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3712 K/Pdt/2022
Lainnya : 349/Pdt.G/2020/PN SDA.,
Banding : 107/PDT/2022/PT SBY
Statistik16617