Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3738 K/Pdt/2022 |
|
Nomor | 3738 K/Pdt/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | HUBUNGAN KELUARGA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, H. Haswandi |
Panitera | Dori Melfin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KARINA SETIAWAN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 19/Pdt/2022/PT SMG, tanggal 24 Februari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 74/Pdt.G/2021/PN Pwt, tanggal 22 Desember 2021;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di di Gereja Santo Yosef Purwokerto dan telah dicatat di Dindukcapil Kabupaten Banyumas, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 3302-KW-20122012-0001, tertanggal 4 Januari 2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan sehelai salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas, guna didaftarkan dan atau dicatatkan dalam register yang ditentukan untuk itu;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak atas pengasuhan atau pemeliharaan Maximillian Canggra;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberikan izin kepada Tergugat Rekonvensi mengunjungi Maximillian Canggra dengan didampingi Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk memberikan biaya hidup untuk Maximillian Canggra Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3738 K/Pdt/2022
Lainnya : 74/Pdt.G/2021/PN Pwt,
Banding : 19/Pdt/2022/PT SMG
Statistik766