- Menyatakan Terdakwa Sopiandi Alias Usop Bin Deri (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Sopiandi Alias Usop Bin Deri (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan putih yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah potongan pipet;
- 1 (satu) buah tisu bekas pakai;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 619/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 619/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niko Hendra Saragih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo, Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 619/Pid.Sus/2022/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 619/Pid.Sus/2022/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3971 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 619/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Statistik658