- Menyatakan Anak ANAK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana pelatihan kerja sebagai pengganti pidana denda selama 6 (enam) bulan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual, dengan ketentuan untuk pidana pelatihan kerja dilaksanakan pada waktu siang hari, untuk jangka waktu 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak;
- Memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak selama anak menjalani masa pidana penjara dan pelatihan kerja serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tual;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Jilbab berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang berwarna hitam dan putih;
- 1 (satu) lembar celana panjang berwarna coklat tua (pramuka);
- 1 (Satu) lembar celana pendek legging berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda;
- Menetapkan agar anak dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TUAL Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tul |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Akbar Ridho Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Akbar Ridho Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelly Dian, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunakan dalam perkara Orang Dewasa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tul
Banding : 3/PID.SUS-Anak/2023/PT AMB
Statistik1584