Putusan PTA SURABAYA Nomor 125/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs H Idham Kholid |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Santoso |
Panitera | H Laseman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 1295/Pdt.G/2022/PA.Sit. tanggal 18 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Akhir 1444 Hijriah; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah obyek sengketa yaitu pekarangan Petok No. 483, Persil 17 Kelas D-I seluas sekitar 0,28 da atau 280 M2 atas nama SAIOEN alias SAIKON, yang terletak di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : tanah Bok Mat Saleh Timur : Jalan Cermee Selatan : Jalan PUDBarat : tanah milik Hj. JumaniAdalah harta milik Pewaris ( SAIOEN alias SAIKON Bin BARMAWI ) 3. Menyatakan obyek sengketa seluas 280 M2 telah terbukti sebagian secara sah telah dihibahkan kepada almarhummah Bok Moenaddjo al. Moenawija yang kemudian diberikan kepada Tergugat, seluas 120 M2 sehingga sisa tanah obyek sengketa 160 M2 menjadi milik SAIOEN alias SAIKON Bin BARMAWI yang merupakan harta peninggalan untuk ahli waris 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat/Para Pembanding sisa tanah 160 M2 ;5. Menyatakan permohonan Para Penggugat/Para Pembanding tentang sita jaminan ( Conservatoir Beslaag ) tidak dapat diterima ; 6. Menolak permohonan Para Penggugat/Para Pembanding tentang membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) hingga dilaksanakan;7. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp 1.845.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.00,.(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1295/Pdt.G/2022/PA.SIT
Statistik839