- Menyatakan terdakwa R. ADE JATMIKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa R. ADE JATMIKO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copi Kwitansi tertanggal 28 Mei 2021 penyerahan uang dari Sdr. SUSETYO ADI dalam bentuk USD sejumlah 70.000 USD (tujuh puluh ribu US dolar) atau setara dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) tertulis dalam kwitansi untuk pembelian mobil 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hiluk No. Pol. N-819, 1 (satu) unit kendaraan Honda Nouva N-1991-EF dan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Harrier No. Pol L-1529-DB yang diterima oleh R. ADE JATMIKO.
- 1(satu) lembar foto copi Kwitansi tertanggal 28 Mei 2021 penyerahan uang dari Sdr. SUSETYO ADI dalam bentuk USD sejumlah 70.000 USD (tujuh puluh ribu US dolar) atau setara dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) tertulis dalam kwitansi untuk pembelian mobil 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hiluk No. Pol. N-819, 1 (satu) unit kendaraan Honda Nouva N-1991-EF dan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Harrier No. Pol L-1529-DB yang diterima oleh R. ADE JATMIKO.
- 1 (satu) lembar print out rekening koran dari rekening Bank BCA dengan no rekening 0111747619 atas nama SUSETYO ADI, bukti transfer penyerahan uang sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang dikirimkan Sdr. SUSETYO ADI ke rekening bank BCA nomor rekening 0110993099 atas nama R ADE JATMIKO.
- 1 (satu) lembar copi Bukti setor dari Bank BCA uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disetorkan Sdr. SUSETYO ADI ke rekening bank BCA nomor rekening 0110993099 atas nama R ADE JATMIKO.
- 1 (satu) unit Toyota Harrier warna putih Nopol L-1415-YR Noka: GSU310001305 Nosin: 2GRA064983
- Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MALANG Nomor 6/Pid.B/2023/PN Mlg |
|
Nomor | 6/Pid.B/2023/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Karyadi, Br Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyatmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SUSETYO ADI Als. TINO Dikembalikan kepada saksi TATAT TARMANA |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2023/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2023/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2023/PN Mlg
Statistik11423