- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat 1,2 dan 3 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja dengan nomor 200/BPLU/VII/2020 yang di tanda tangani oleh Kie Sio Boy alias Sumiati tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa 2 (dua) kali Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar .
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 3.379.907,- = Rp. 60.838.326,-
- Uang P Masa Kerja (7 x Rp.3.379.907,-) = Rp. 23.659.349,-
- Uang P Hak 15% x Rp.84.497.675,- = Rp.12.674.651,+
- Jumlah Keseluruhan =Rp.97.172.326,- (Sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah);
- Upah proses selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan sebesar 6 bulan x upah sebulan dengan perincian sebagi berikut : 6 x Rp. 3.379.907,-
- Total keseluruhan Rp.97.172.326,+Rp.20.279.442,-= Rp.117.451.768,- ( seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 212/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 212/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti: Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Rp.97.172.326 Terbilang : (Sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut; = Rp.20.279.442,- terbilang :(dua Puluh empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 212/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik1407