Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 K/Pid/2022 |
|
Nomor | 1071 K/Pid/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, Prim Haryadi |
Panitera | Rozi Yhond Roland |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2589/Pid.B/2021/ PN.Mdn., tanggal 30 November 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN alias AGUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Perjanjian Kerjasama di Notaris Yul Kartini Farma, S.H., MKN., dengan Nomor 17/PPTSBT/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 antara GUNAWAN dengan KOK AN HARUN, S.T;- 1 (satu) lembar bukti Setoran dari Bank BCA kepada saudara GUNAWAN dengan Nomor Rek. 3830935401 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tanggal 27 Juni 2019;- 1 (satu) lembar print-out dari Bank CIMB Niaga sebagai bukti Pengiriman uang kepada saudara GUNAWAN sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 27 Mei 2019;- 1 (satu) lembar print-out dari Bank CIMB Niaga sebagai bukti pengiriman uang kepada saudara GUNAWAN sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2019;- 2 (dua) lembar bukti Transfer Pengiriman Uang kepada saudara GUNAWAN sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 13 Mei 2019;- 1 (satu) lembar bukti Transfer Pengiriman Uang kepada saudara GUNAWAN sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 4 Mei 2019;- 4 (empat) lembar bukti Transfer Pengiriman Uang kepada saudara GUNAWAN sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 23 April 2019;- 11 (sebelas) lembar bukti Transfer Pengiriman Uang kepada saudara GUNAWAN dan ELLY ERNAWATY sebesar Rp31.200.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi korban atas nama KOK AN HARUN, S.T;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1071 K/Pid/2022
Pertama : 2589/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik12113