- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI NOMOR 112/PDT.G/2022/PN ARM, TANGGAL 22DESEMBER 2022;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT I.II DAN TERGUGAT I,II ADALAH ANAK KANDUNG DAN AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH JULIANA SIGARLAKI YANG BERHAK MENERIMA BAGIAN WARIS TANAH SENGKETA YANG MERUPAKAN BAGIAN HAK ALMARHUMAH JULIANA SIGARLAKI DARI PEWARIS SAMUEL SIGARLAKI DAN HERODIA KOLOAY;
- MENYATAKAN TANAH DI TEMPAT BERNAMA PASONG RAREM DESA TATELU, KECAMATAN DIMEMBE, KABUPATEN MINAHASA UTARA, DENGAN LUAS SERTA BATAS-BATAS TANAH SEBAGAIMANA POSITA ANGKA 3 GUGATAN, ADALAH HARTA BUDEL MILIK PENINGGALAN ALMARHUM SAMUEL SIGARLAKI DAN ALMARHUMAH HERODIA KOLOAY YANG MENJADI MILIK JULIANA SIGARLAKI (IBU PENGGUGAT I,II DAN TERGUGAT I,II) YANG BELUM DIBAHAGI KEPADA AHLI WARIS : PENGGUGAT I, PENGGUGAT II DAN TERGUGAT I SERTA TERGUGAT II;
- MENYATAKAN SETENGAH ( ) BAGIAN DARI TANAH SENGKETA, MILIK PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG MENGUASAI TANAH SENGKETA SERTA MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH/GUBUK UNTUK PENGOLAHAN EMAS DENGAN CARA MENGGALI LUBANG PADA TANAH SENGKETA DAN TIDAK MAU MEMBERIKANNYA KEPADA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT IV SAMPAI TERGUGAT XIII ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA YANG MENGUASAI TANAH SENGKETA SERTA MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH/GUBUK, MELAKUKAN PENGOLAHAN EMAS DENGAN CARA MENGGALI LUBANG PADA TANAH SENGKETA, TANPA IJIN DARI PARA PENGGUGAT, ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT III YANG TELAH MENGELUARKAN SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH NOMOR 217/SKPT/TTL/IV/2014, TANGGAL 18 SEPTEMBER 2014 ATAS TANAH SENGKETA MENJADI ATAS NAMA TERGUGAT I (MAXI TANGKUMAN); ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT III YANG MENCANTUMKAN NAMA TERGUGAT I KEDALAM BUKU REGISTER DESA TATELU NO 939 FOLIO 02 TERHADAP TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS 20.619 M2 MENJADI ATAS NAMA TERGUGAT I ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH NOMOR 217/SKPT/TTL/IV/2014 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2014 ATAS TANAH OBJEK SENGKETA MENJADI ATAS NAMA TERGUGAT I (MAXI TANGKUMAN) YANG DIKELUARKAN/DITERBITKAN TERGUGAT III, TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT;
- MENYATAKAN BUKU REGISTER DESA TATELU NO 939 FOLIO 02 YANG TELAH MENCANTUMKAN TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS 20.619 M2 MENJADI ATAS NAMA TERGUGAT I, TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT I DAN II YANG MENGOLAH HASIL GALIAN TANAH REP UNTUK MENDAPATKAN BONGKAHAN EMAS DAN TELAH DIJUAL TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG DIPANTASKAN SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) HARUS DIBAHAGI KEPADA PARA PENGGUGAT SETENGAH () BAGIAN (RP 500..000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DAN APABILA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TIDAK DAPAT MEMBAYAR (SEPERDUA) BAGIAN TERSEBUT, MAKA BAGIAN TANAH OBJEK SENGKETA YANG MENJADI HAK TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SERTA TANAH DAN BANGUNANNYA DIJUAL DAN HASILNYA DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK KELUAR DAN MENGOSONGKAN SERTA MEMBONGKAR SELURUH BANGUNAN/GUBUK YANG BERADA DALAM OBJEK SENGKETA SELANJUTNYA DILAKUKAN PEMBAGIAN PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I DAN II;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT IV SAMPAI TERGUGAT XIII ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI TERGUGAT I DAN II UNTUK KELUAR DAN MENGOSONGKAN SERTA MEMBONGKAR SELURUH BANGUNAN/GUBUK YANG BERADA DALAM OBJEK SENGKETA SELANJUTNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT,I.II UNTUK DILAKUKAN PEMBAGIAN KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS DARI JULIANA SIGARLAKI;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 112/Pdt.G/2022/PN Arm, tanggal 22Desember 2022;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I.II dan Tergugat I,II adalah anak kandung dan ahli waris dari almarhumah Juliana Sigarlaki yang berhak menerima bagian waris tanah sengketa yang merupakan bagian hak almarhumah Juliana Sigarlaki dari pewaris Samuel Sigarlaki dan Herodia Koloay;
- Menyatakan tanah di tempat bernama Pasong Rarem Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, dengan luas serta batas-batas tanah sebagaimana posita angka 3 gugatan, adalah harta budel milik peninggalan almarhum Samuel Sigarlaki dan almarhumah Herodia Koloay yang menjadi milik Juliana Sigarlaki (ibu Penggugat I,II dan Tergugat I,II) yang belum dibahagi kepada ahli waris : Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat I serta Tergugat II;
- Menyatakan Setengah ( ) bagian dari tanah sengketa, milik Penggugat I dan Penggugat II;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah sengketa serta mendirikan bangunan rumah/gubuk untuk pengolahan emas dengan cara menggali lubang pada tanah sengketa dan tidak mau memberikannya kepada Penggugat I dan Penggugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat IV sampai Tergugat XIII atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya yang menguasai tanah sengketa serta mendirikan bangunan rumah/gubuk, melakukan pengolahan emas dengan cara menggali lubang pada tanah sengketa, tanpa ijin dari Para Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan;
- Menyatakan tindakan Tergugat III yang telah mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 217/SKPT/TTL/IV/2014, tanggal 18 September 2014 atas tanah sengketa menjadi atas nama Tergugat I (Maxi Tangkuman); adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat III yang mencantumkan nama Tergugat I kedalam Buku Register Desa Tatelu No 939 Folio 02 terhadap tanah objek sengketa seluas 20.619 M2 menjadi atas nama Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 217/SKPT/TTL/IV/2014 tanggal 18 September 2014 atas tanah objek sengketa menjadi atas nama Tergugat I (Maxi Tangkuman) yang dikeluarkan/diterbitkan Tergugat III, tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan Buku Register Desa Tatelu No 939 Folio 02 yang telah mencantumkan tanah objek sengketa seluas 20.619 M2 menjadi atas nama Tergugat I, tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang mengolah hasil galian tanah rep untuk mendapatkan bongkahan emas dan telah dijual Tergugat I dan Tergugat II yang dipantaskan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) harus dibahagi kepada Para Penggugat setengah () bagian (Rp 500..000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar (seperdua) bagian tersebut, maka bagian tanah objek sengketa yang menjadi hak Tergugat I dan Tergugat II serta tanah dan bangunannya dijual dan hasilnya diberikan kepada Penggugat I dan Penggugat II;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk keluar dan mengosongkan serta membongkar seluruh bangunan/gubuk yang berada dalam objek sengketa selanjutnya dilakukan pembagian Para Penggugat dan Tergugat I dan II;
- Menghukum kepada Tergugat IV sampai Tergugat XIII atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan II untuk keluar dan mengosongkan serta membongkar seluruh bangunan/gubuk yang berada dalam objek sengketa selanjutnya diserahkan kepada Penggugat,I.II untuk dilakukan pembagian kepada masing-masing ahli waris dari Juliana Sigarlaki;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihya;
Putusan PT MANADO Nomor 28/PDT/2023/PT MND |
|
Nomor | 28/PDT/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Brivonne W.k. Maramis, Djamaludin Ismail |
Panitera | Jongky Richard Tumbel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI : - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II; DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi : - Menolak tuntutan provisi Penggugat I dan Penggugat II; Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PDT/2023/PT_MND.zip
- Download PDF
- 28/PDT/2023/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3662 K/Pdt/2023
Banding : 28/PDT/2023/PT MND
Statistik6635