Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6911 K/Pid.Sus/2022 |
|
Nomor | 6911 K/Pid.Sus/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Burhan Dahlan |
Hakim Anggota | Hidayat Manao, Tama Ulinta Br Tarigan |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa RENDYSUSANTO bin LUKMAN LIONG dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 691/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 10 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Mjk tanggal 22Juni 2022 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti sehingga amarselengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa RENDY SUSANTO bin LUKMAN LIONGtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaanPrimair;3. Menyatakan Terdakwa RENDY SUSANTO bin LUKMAN LIONGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Tanpa hak dengan melawan hukum menguasai NarkotikaGolongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,50 (nolkoma lima puluh) gram;- 1 (satu) timbangan digital;- 2 (dua) pipet kaca;- 2 (dua) scrop sedotan plastik;- 1 (satu) bong alat isap sabu;- 4 (empat) pack plastik klip;- 1 (satu) korek api;- 1 (satu) ATM BCA dengan Nomor Kartu 5379412069374931;Dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluhlima ribu rupiah);- 1 (satu) handphone merek Vivo warna biru muda dengan nomor085630660910 dengan Imei 1: 86806156925434 dan Imei 2:868061056925426;Dirampas untuk Negara;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6911 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 93/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Banding : 691/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik224