Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1173 K/Pid/2022 |
|
Nomor | 1173 K/Pid/2022 |
Para Pihak | BAGUS ADI PAMUNGKAS, S.H., bin NAZARUDIN SALEH |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | PERBUATAN CABUL |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Hj. Desnayeti M. |
Hakim Anggota | Yohanes Priyana, Gazalba Saleh |
Panitera | Corpioner |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 67/Pid.B/2022/PN Kla tanggal 22 Juni 2022 tersebut; MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa BAGUS ADI PAMUNGKAS, S.H., bin NAZARUDIN SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi Ririn Fatmawati sebesar Rp37.600.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);5. Menetapkan barang-barang bukti berupa:- Baju seragam berwarna putih list biru;- Rok panjang warna hitam;- Kaos dalam/tanktop warna hijau dongker;- Miniset bra warna ungu list orange dan bergambar Hello Kitty;- Celana pendek warna biru dongker;- Celana dalam warna ungu muda;- Jilbab warna hitam putih motif Gucci;- Baju training panjang warna merah;- Celana training panjang warna merah;- Celana dalam warna cokelat;- Miniset bra warna putih list hijau gambar Hello Kitty;- Kain jilbab warna hijau list ungu;Dikembalikan kepada Saksi Ririn Fatmawati;- Fotokopi Surat Pengunduran Diri Saudari Ririn;- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Kerja Saudari Ririn;- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa Rawa Selapan;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1173 K/Pid/2022
Pertama : 67/Pid.B/2022/PN Kla
Statistik27946