Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 K/AG/2022 |
|
Nomor | 801 K/AG/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIANCERAI GUGATCERAI TALAKPERDATA AGAMA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, Danh. Busra |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 60/Pdt.G/2022/PTA.Sby. tanggal 17 Februari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1443 Hijriah yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 2059/Pdt.G/2021/PA.Lmj. tanggal 20 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadilawal 1443 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 2059/Pdt.G/2021/PA.Lmj. tanggal 20 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadilawal 1443 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMOHON) terhadap Penggugat (TERMOHON);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) terhadap anak perempuan bernama ANAK 1, lahir tanggal 7 Juni 2012 dan anak laki-laki bernama ANAK 2, lahir tanggal 4 Februari 2020 dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas melalui Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 (sepuluh) persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri, sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.255.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 801_K/AG/2022.zip
- Download PDF
- 801_K/AG/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 801 K/AG/2022
Banding : 60/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 2059/Pdt.G/2021/PA.Lmj
Statistik7035