Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 930 K/AG/2022 |
|
Nomor | 930 K/AG/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIANCERAI GUGATCERAI TALAKPERDATA AGAMA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, Danh. Busra |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 140/Pdt.G/2022/PTA.Sby. tanggal 20 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Ramadan 1443 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 2112/Pdt.G/2022 tanggal 7 Februari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rajab 1443 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (TERMOHON) terhadap Penggugat (Ucik Indrawati, S.E., Binti Supriyadi);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);4. Menyatakan gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1. Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang sudah direnovasi tambahan belakang dinding tembok ukuran 7 (tujuh) meter x 7,22 (tujuh koma dua puluh dua) meter dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3336, luas 125 (seratus dua puluh lima) meter persegi, NIB 12.18.13.0503671, atas nama Ucik Indrawati, terletak di Perumahan Setya Graha RT 002 RW 005 Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dengan tanah milik Harianto;- Sebelah Timur dengan jalan perumahan;- Sebelah Selatan dengan tanah milik Wisnu Adi Kusuma;- Sebelah Barat dengan aliran air;2.2. Uang sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi type Expander 1.5L Exceed tahun 2018 warna silver metalik Nopol S 1456 HL atas nama Uci Indrawati;3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut di atas menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian atas harta bersama pada diktum angka 2.1 di atas kepada Penggugat Rekonvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan dengan Tergugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian atas harta bersama pada diktum angka 2.2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi yakni berupa uang sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);6. Menolak permohonan sita marital Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 930_K/AG/2022.zip
- Download PDF
- 930_K/AG/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 930 K/AG/2022
Pertama : 2112/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Banding : 140/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik8324