- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOE NOMOR: 23/PDT.G/2022/PN.SOE, TANGGAL 10 JANUARI 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM PERBUATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ADALAH WANPRESTASI ( INGKAR JANJI ) ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR LUNAS, KONTAN DAN TUNAI UTANG AKIBAT WANPRESTASI/INGKARJANJI SEBESAR RP.165.120.000,- ( SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA SERATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor: 23/PDT.G/2022/PN.SoE, tanggal 10 Januari 2023, yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat adalah wanprestasi ( Ingkar Janji ) ;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng membayar lunas, kontan dan tunai utang akibat wanprestasi/ingkarjanji sebesar Rp.165.120.000,- ( seratus enam puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT KUPANG Nomor 30/PDT/2023/PT KPG |
|
Nomor | 30/PDT/2023/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert |
Hakim Anggota | I Wayan Kawisada, Brpujo Saksono |
Panitera | Angelina Priyantini Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PDT/2023/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 30/PDT/2023/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PDT/2023/PT KPG
Kasasi : 3786 K/Pdt/2023
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Soe
Statistik11621