Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 191/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fuadil Umam, Br Hakim Anggota Yoga Pramudana |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rahmawati alias Rahma binti Haji Abdul Rauf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastik bening besar yang berisikan 4 (empat) butir tablet berbentuk segitiga berwarna biru berat awal 1,4732 gram dan berat akhir 1,1049 gram; - 1 (satu) sachet bening kecil yang berisikan 5 (lima) butir tablet berbentuk segiempat panjang berwarna orange berat awal 2,3261 gram dan berat akhir 1,8608 gram; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2711 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 191/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik1362